Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, menyebar nomor telepon kepada warga Kota Medan apabila menjadi korban pungutan liar yang dilakukan oknum preman, aksi begal hingga tindak kejahatan lainnnya.
"Jika warga menjadi korban pungli maupun begal atau yang melihat aksi kejahatan bisa menghubungi nomor 081275851994 dan nomor Call Center 110 aktif selama 24 jam," katanya, Jumat (18/2/2022).
Valentino mengungkapkan, Polrestabes Medan akan melakukan pemantauan di setiap titik rawan di Kota Medan dan merespon dengan cepat setiap adanya pengaduan dari masyarakat.
"Tujuannya apabila ada komplain dari masyarakat untuk cepat direspon," ungkapnya.
Valentino menambahkan, Polrestabes Medan mengamankan 155 juru parkir (jukir) liar dari berbagai lokasi mendukung Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum sekaligus menjaga ketertiban di Kota Medan.
"Kita amankan para jukir ini guna menindaklanjuti Perwal Nomor 45 Tahun 2021. Para jukir ini tidak dibenarkan lagi menagih parkir di tempat-tempat yang sudah ditentukan," pungkasnya. (Bahana/Wna)
Load more