Deli Serdang, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mendamaikan pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), melalui penghentian penuntutan atau Restorative Justice, Kamis (17/2/2022). Walau pelaku sempat ditahan pihak kepolisian beberapa bulan, namun ketika sampai ditahap penyidikan jaksa atau P-21, jaksa membebaskan pelaku dengan metode Restorative Justice atau RJ.
"Jadi tersangka selaku suami korban juga, ia tak terima dimarahi istrinya karena sering nonton film porno, lihat foto wanita seksi. Dilemparkannya gelas kaca tapi ngga kena, karena masih geram pelaku pun menganiaya korban dengan menjambak rambut korban, memukul kepalanya, sampai menampar pipi istrinya,” ungkap Jabal Nur, Kamis (17/2/2022) kepada tvOnenews.com.
Lebih lanjut, tindakan Restorative Justice dilakukan karena jaksa menilah bahwa perkara ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka juga sebagai kepala rumah tangga pencari nafkah untuk keluarganya. Adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Itulah poin-poin yang membuat jaksa akhirnya menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka, istri serta keluarga besarnya juga hadir, kok,” tambah Jabal.
Usai putusan membebaskan pelaku, baju tahanan yang dikenakan tersangka dicopot, serta tersangka tampak sujud syukur dan langsung meminta maaf kepada istrinya. Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (Sukri/Wna)
Load more