News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PLN Berikan Simulasi Alur Penerimaan Pajak Penerangan Jalan

PT PLN UIW Sumut memberikan simulasi proses penerimaan Pajak Penerangan Jalan Kota Medan sebagai tindak lanjut rekonsiliasi pemungutan dan penyetoran PPJ Medan.
Kamis, 17 Februari 2022 - 16:30 WIB
PLN UP3 Medan bersama Pemko Medan gelar pertemuan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Fahmi

Medan - PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatra Utara (UIW Sumut) memberikan simulasi proses penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemerintah Kota Medan sebagai tindak lanjut rekonsiliasi pemungutan dan penyetoran PPJ Kota Medan.
 
Pertemuan yang dilakukan di Kantor PLN UP3 Medan ini dihadiri oleh Senior Manager (SRM) Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo B. Marpaung, Manager PLN UP3 Medan Hariadi Fitrianto, serta Manager PLN UP3 Medan Utara Rizal Azhari, Kamis (17/2/2022).
 
Dihadapan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, PLN memperlihatkan bagaimana proses pengambilan data rekapitulasi penerimaan PPJ melalui aplikasi terpusat yang terkoneksi dengan lembaga keuangan Bank dan Non Bank, serta diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).
 
SRM Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumatera Utara Chairuddin menyebutkan, PLN bukanlah satu-satunya pihak yang dapat melakukan pemungutan. Sejatinya, PPJ dapat dipungut oleh badan usaha lain yang memiliki izin usaha penyedia tenaga listrik.
 
"Dalam hal pemungutan PPJ ini sendiri, berdasarkan aturan PLN tidak mendapatkan fee dari PPJ yang berhasil dipungut," ucap dia.
 
Secara transparan, PLN telah menjelaskan bahwa jumlah pelanggan di Kota Medan berdasarkan data per tanggal 31 Desember 2021 adalah sebanyak 669.987 pelanggan yang terdiri dari 434.353 pelanggan pasca-bayar dan 235.634 pelanggan pra-bayar. Serta tidak semua pelanggan PLN dikenakan Pajak Penerangan Jalan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 52 ayat 3.
 
"Pengenaan tarif PPJ bagi pelanggan PLN adalah berdasarkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan Pasal 7, di mana untuk golongan tarif sosial dan pemerintah tidak dikenakan PPJ," imbuh Chairuddin.
 
Berdasarkan UU PDRD Pasal 56 ayat 3, kewajiban atas penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan PPJ sepenuhnya telah disetorkan oleh PLN ke pemerintah kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, sehingga kewenangan penggunaan PPJ ada di Pemda masing-masing.
 
Di sisi lain, aplikasi JAGA dalam pemungutan dan penyetoran PPJ merupakan fitur baru sebagai salah satu menu pada platform pencegahan korupsi. Aplikasi ini sendiri telah terintegrasi dengan aplikasi terpusat milik PLN dalam hal pemungutan dan penyetoran PPJ.
 
Salah satu fitur dalam aplikasi JAGA dapat menampilkan berapa jumlah PPJ yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah dalam satu periode tertentu. Hal ini menunjukkan komitmen PLN untuk mendukung GCG dan transparansi dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran PPJ ke Pemda.
 
"PLN akan sepenuhnya mendukung program pembangunan berkesinambungan yang dilakukan pemerintah daerah melalui pemungutan dan penyetoran PPJ secara transparan dan mengedepankan Good Corporate Governance," ujar Chairuddin. (Fahmi/Wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT