ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Desa, Pelaku Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Akhiruddin Nasution (34), karena terbukti korupsi sebesar Rp5,79 miliar dalam penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 17 Desember 2024 - 12:11 WIB
Terdakwa Akhiruddin Nasution ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,
Sumber :
  • Antara

Medan, 17/12 (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Akhiruddin Nasution (34), karena terbukti korupsi sebesar Rp5,79 miliar dalam penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhiruddin Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Medan, Senin petang.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Akhiruddin merupakan tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terbukti bersalah.

Terdakwa Akhiruddin telah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Akhiruddin membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana 3 bulan kurungan.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk berpikir.

"Kami berikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Yusafrihardi.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan sebelumnya menuntut terdakwa Akhiruddin dengan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU Kejari Padangsidimpuan Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Akhiruddin memotong ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

“Kasus ini bermula setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2023 pada 4 Agustus 2023 yang meningkatkan besaran ADD untuk setiap desa,” ujarnya.

Dalam Perwal Padangsidimpuan itu, lanjut dia, menyebabkan perubahan mekanisme pencairan ADD sebelumnya disampaikan melalui camat kepada wali kota dialihkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.

"Menurut hukum, pembagian ADD seharusnya dilakukan secara proporsional, memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa,” kata dia.

Perwal Padangsidimpuan ini memberikan celah bagi terdakwa Akhiruddin, dan Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan memotong dana ADD masing-masing desa sebesar 18 persen.

"Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp5.794.500.000 atau Rp5,79 miliar lebih,” jelas Sartono.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Ketika suami istri masih menetap di rumah orang tua, tak jarang orang tua menyimpan harapan terhadap anak dan menantunya. Bila mertua banyak permintaan, menantu harus bagaimana?

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT