Bengkulu, tvOnenews.com - Empat akses pintu masuk utama perusahaan perkebunan sawit PT. Agricinal di Kabupaten Bengkulu Utara di blokade atau ditutup paksa oleh ratusan warga lima desa di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Ratusan warga yang berasal dari Desa Pasar Sebelat, Talang Ara, Suka Negara, Suka Medan dan Sukamerindu yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) melakukan aksi penutupan akses jalan masuk sejak 41 hari atau dimulai 6 November 2024. Tindakan blokade warga ini menuding PT. Agricinal melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal atau tidak memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) terbaru tahun 2020.
"Ini kekecewaan warga karena perusahaan tidak mampu membuktikan dokumen HGU asli perpanjangan tahun 2020. Selama ini kami hanya diperlihatkan fotocopy HGU saja," kata salah satu perwakilan FMBP, Saukani, saat ditemui di lokasi blokade jalan utama PT. Agricinal, Senin (16/12/2024).
Saukani menjelaskan warga terpaksa melakukan blokade karena semua upaya untuk meminta penjelasan dari perusahaan telah ditempuh dan bahkan melaporkan keluhan ke pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kepolisian dan dianggap tak membuahkan hasil.
"Sampai saat ini perusahaan tak mampu memperlihatkan dokumen HGU terbaru," jelasnya.
Warga menilai pemerintah tidak dapat menyelesaikan polemik yang terjadi dan puncaknya mereka melakukan aksi blokade.
"Kami sebenarnya membantu pemerintah terutama dalam keterbukaan dan transparansi perusahaan ke masyarakat," sambungnya.
Menurut FMBP perusahaan hadir pertama kali pada tahun 1985 dengan HGU seluas 8.902 hektar, lalu pada tahun 2020 perusahaan memperpanjang izin dengan mengenclave (mengeluarkan) lahan 1.800 hektare atau 20 persen luasan HGU dan pada tahun 2020 HGU PT Agricinal menjadi 6.269 hektare.
"Kami mau tahu di mana saja lokasi luasan itu kalau ternyata lebih dari 6.269 ini merugikan negara. Kami mempertanyakan kemana luasan yang dikeluarkan itu jumlahnya sekitar 1.300 hektar, siapa pemiliknya," tegas Saukani.
Sementara itu, Manajer Legal PT. Agricinal, Afriyadi membantah semua tuduhan warga, menurutnya perusahaan memiliki HGU perpanjangan yang sah dan asli.
"Kami memiliki HGU sah dan asli. Selama ini memang HGU fotocopy yang kami tunjukkan namun FMBP tidak percaya. Lalu kami ajak cek HGU asli kami di Bank mereka tidak bersedia ikut, karena dokumen asli di perbankan," sebut Afriyadi.
Akibat blokade yang berlangsung selama 41 hari sambung Afriyadi, perusahaan dengan 828 karyawan mengalami kerugian material dan imaterial.
"Kami tidak bisa menggaji karyawan karena kurang lebih 700 ton CPO kami tidak bisa dijual akibat blokade, para karyawan diintimidasi, anak-anak sekolah terganggu, petani mitra kami tidak bisa masuk menjual buah sawit ke pabrik kami," ungkap Afriyadi.
Hingga hari ini Senin, (16/12/2024) aksi blokade yang dilakukan warga perwakilan lima desa ini masih berlangsung, mereka menutup akses pintu masuk dengan menggunakan material batu koral yang berada di pintu masuk serta menutup portal. (rgo/nof)
Load more