Bengkulu, tvOnenews.com - Empat akses pintu masuk utama perusahaan perkebunan sawit PT. Agricinal di Kabupaten Bengkulu Utara di blokade atau ditutup paksa oleh ratusan warga lima desa di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Ratusan warga yang berasal dari Desa Pasar Sebelat, Talang Ara, Suka Negara, Suka Medan dan Sukamerindu yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) melakukan aksi penutupan akses jalan masuk sejak 41 hari atau dimulai 6 November 2024. Tindakan blokade warga ini menuding PT. Agricinal melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal atau tidak memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) terbaru tahun 2020.
"Ini kekecewaan warga karena perusahaan tidak mampu membuktikan dokumen HGU asli perpanjangan tahun 2020. Selama ini kami hanya diperlihatkan fotocopy HGU saja," kata salah satu perwakilan FMBP, Saukani, saat ditemui di lokasi blokade jalan utama PT. Agricinal, Senin (16/12/2024).
Saukani menjelaskan warga terpaksa melakukan blokade karena semua upaya untuk meminta penjelasan dari perusahaan telah ditempuh dan bahkan melaporkan keluhan ke pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kepolisian dan dianggap tak membuahkan hasil.
"Sampai saat ini perusahaan tak mampu memperlihatkan dokumen HGU terbaru," jelasnya.
Warga menilai pemerintah tidak dapat menyelesaikan polemik yang terjadi dan puncaknya mereka melakukan aksi blokade.
"Kami sebenarnya membantu pemerintah terutama dalam keterbukaan dan transparansi perusahaan ke masyarakat," sambungnya.
Load more