ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan di Ogan Ilir
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan di Ogan Ilir

Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin dua tahun penjara.
Rabu, 16 Februari 2022 - 13:45 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Palembang - Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin dua tahun penjara. 
 
Terbukti secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, atau orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 771 juta, dua terdakwa korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai-Simpang Kilip Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 bernama Samsul Bahri serta Zainal Abidin diganjar hukuman dua tahun penjara.
 
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor. 
 
"Bahwa peran terdakwa Samsul Bahri dalam perkara ini, tidak melakukan pengecekan evaluasi fisik, hanya menerima laporan kerja dari terdakwa Zainal Abidin. Sementara peran terdakwa Zainal Abidin meniru tanda tangan  Firmansah SE direktur PT Fizufu sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut," ujar Mangapul dalam pertimbangan putusannya.
 
Selain itu, para terdakwa dalam laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan itu juga terungkap, adanya sejumlah pengurangan volume pengerjaan peningkatan jalan, diantaranya pengurangan dimensi jalan sebagaimana kontraknya terpasang 1500 m³.
 
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan kontrak kerja," kata Mangapul.
 
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider untuk terdakwa Samsul Bahri tiga bulan kurungan, sementara untuk terdakwa Zainal Abidin lima bulan kurungan.
 
Khusus untuk terdakwa Zainal Abidin, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mengganti uang kerugian negara senilai Rp 46 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama sepuluh bulan penjara.
 
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim kedua terdakwa maupun JPU langsung menyatakan pikir - pikir.
 
Sebelumnya Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip, Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019 atas nama Syamsul Bahri dan Zainal Abidin hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
 
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Ogan Ilir menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor.
 
"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman, 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 dengan subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang.
 
Selain itu di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara sebesar Rp 46.000.000.
 
Yang mana dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 771.000.000 yang telah dikembalikan oleh kedua terdakwa sebesar Rp 725.500.000. (Junjati Patra, Madon/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat 6 Juni 2025

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat 6 Juni 2025

Pemerintah melalui sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan 1 Zulhijah 1446 Hijriah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025 dan Idul adha pada Jumat, 6 Juni
Polisi Ringkus Perekam Siswi di Toilet SMAN 12 Bandung

Polisi Ringkus Perekam Siswi di Toilet SMAN 12 Bandung

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung meringkus pria berinisial AS yang merekam aktivitas siswi di toilet SMAN 12 Bandung, dengan menggunakan kamera tersembunyi.
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas GBLA

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas GBLA

Pelaku Pengrusakan fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) berhasil ditangkap, meskipun baru satu orang namun Satreskrim Polrestabes Bandung masih memburu pelaku lainya.
Disambut Meriah di Halim, Presiden Prancis Macron Akan Kunjungi Borobudur Bareng Prabowo

Disambut Meriah di Halim, Presiden Prancis Macron Akan Kunjungi Borobudur Bareng Prabowo

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, tiba di Indonesia pada Selasa malam (27/5/2025) setelah mengakhiri kunjungan kenegaraannya di Vietnam.
Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Piala Presiden, Pemkot Bandung Siapkan Hal Ini

Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Piala Presiden, Pemkot Bandung Siapkan Hal Ini

Piala Presiden rencananya kembali digulirkan pada pertengahan tahun ini. Kota Bandung bakal menjadi tuan rumah dari ajang tahunan tersebut.
Copot Ririek Adriansyah dari Posisi Dirut, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris Telkom Terbaru

Copot Ririek Adriansyah dari Posisi Dirut, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris Telkom Terbaru

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom Tahun Buku 2024 telah memutuskan perombakan total sembilan jajaran direksi di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Trending

Disambut Meriah di Halim, Presiden Prancis Macron Akan Kunjungi Borobudur Bareng Prabowo

Disambut Meriah di Halim, Presiden Prancis Macron Akan Kunjungi Borobudur Bareng Prabowo

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, tiba di Indonesia pada Selasa malam (27/5/2025) setelah mengakhiri kunjungan kenegaraannya di Vietnam.
Copot Ririek Adriansyah dari Posisi Dirut, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris Telkom Terbaru

Copot Ririek Adriansyah dari Posisi Dirut, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris Telkom Terbaru

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom Tahun Buku 2024 telah memutuskan perombakan total sembilan jajaran direksi di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas GBLA

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas GBLA

Pelaku Pengrusakan fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) berhasil ditangkap, meskipun baru satu orang namun Satreskrim Polrestabes Bandung masih memburu pelaku lainya.
Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Piala Presiden, Pemkot Bandung Siapkan Hal Ini

Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Piala Presiden, Pemkot Bandung Siapkan Hal Ini

Piala Presiden rencananya kembali digulirkan pada pertengahan tahun ini. Kota Bandung bakal menjadi tuan rumah dari ajang tahunan tersebut.
Polisi Ringkus Perekam Siswi di Toilet SMAN 12 Bandung

Polisi Ringkus Perekam Siswi di Toilet SMAN 12 Bandung

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung meringkus pria berinisial AS yang merekam aktivitas siswi di toilet SMAN 12 Bandung, dengan menggunakan kamera tersembunyi.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh Usai Juara Liga 1 2024-2025, Jadi Kabar Baik untuk Pemain dan Bobotoh

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh Usai Juara Liga 1 2024-2025, Jadi Kabar Baik untuk Pemain dan Bobotoh

CEO PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Glenn Sugita, memberikan kabar baik ke para pemain hingga Bobotoh. Simak informasi selengkapnya.
Susul Elkan Baggott dan Thom Haye, Kevin Diks Resmi Pamit Jelang Bela Timnas Indonesia

Susul Elkan Baggott dan Thom Haye, Kevin Diks Resmi Pamit Jelang Bela Timnas Indonesia

Setelah Elkan Baggott dan Thom Haye, Kevin Diks resmi berpamitan kepada klubnya jelang membela Timnas Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT