News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan di Ogan Ilir

Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin dua tahun penjara.
Rabu, 16 Februari 2022 - 13:45 WIB
Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan di Ogan Ilir
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Palembang - Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin dua tahun penjara. 
 
Terbukti secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, atau orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 771 juta, dua terdakwa korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai-Simpang Kilip Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 bernama Samsul Bahri serta Zainal Abidin diganjar hukuman dua tahun penjara.
 
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor. 
 
"Bahwa peran terdakwa Samsul Bahri dalam perkara ini, tidak melakukan pengecekan evaluasi fisik, hanya menerima laporan kerja dari terdakwa Zainal Abidin. Sementara peran terdakwa Zainal Abidin meniru tanda tangan  Firmansah SE direktur PT Fizufu sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut," ujar Mangapul dalam pertimbangan putusannya.
 
Selain itu, para terdakwa dalam laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan itu juga terungkap, adanya sejumlah pengurangan volume pengerjaan peningkatan jalan, diantaranya pengurangan dimensi jalan sebagaimana kontraknya terpasang 1500 m³.
 
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan kontrak kerja," kata Mangapul.
 
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider untuk terdakwa Samsul Bahri tiga bulan kurungan, sementara untuk terdakwa Zainal Abidin lima bulan kurungan.
 
Khusus untuk terdakwa Zainal Abidin, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mengganti uang kerugian negara senilai Rp 46 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama sepuluh bulan penjara.
 
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim kedua terdakwa maupun JPU langsung menyatakan pikir - pikir.
 
Sebelumnya Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip, Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019 atas nama Syamsul Bahri dan Zainal Abidin hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
 
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Ogan Ilir menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor.
 
"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman, 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 dengan subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang.
 
Selain itu di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara sebesar Rp 46.000.000.
 
Yang mana dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 771.000.000 yang telah dikembalikan oleh kedua terdakwa sebesar Rp 725.500.000. (Junjati Patra, Madon/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT