Bengkulu, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, menahan tiga orang tersangka perkara korupsi dana makan dan minum pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanudin Damrah (RSHD), tahun anggaran 2022.
Ketiga tersangka yakni, Direktur RSUD HD Manna, Debi Utomo, Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkulu Selatan Yuniarti dan pihak ketiga Vina Fitriani. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan Nurul Hidayah didampingi Kasi Pidsus, Andi Setiawan mengatakan tindakan para tersangka dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp330 juta dari total anggaran 2022 sebesar Rp1,2 miliar. Kerugian didapat dari penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumah tahanan negara Manna selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” ujar Kasi Pidsus saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (10/12/2024).
Perbuatan para terdakwa ini lanjut Kajari diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UUD RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan diperbarui UUD RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan UUD RI No 31 tentang pemberantas tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dari hasil audit lanjut Andi, ditemukan ada selisih terkait dengan pembelanjaan kenyataannya dengan SPJ di RSUD HD Manna.
"Ada mark up pembelian dengan jumlah volumenya kegiatan makan minum pasien, termasuk makan minum buka puasa dengan belanja sesungguhnya yang dibelanjakan oleh pihak penyedia,” pungkasnya. (rgo/nof)
Load more