News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Direktur RSUD Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa Buntut Dugaan Korupsi Uang Makan Pasien

Kejari Bengkulu Selatan, menahan tiga orang tersangka perkara korupsi dana makan dan minum pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanudin Damrah, tahun anggaran 2022.
Selasa, 10 Desember 2024 - 13:34 WIB
Tersangka Perkara Korupsi Dana Makan dan Minum Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanudin Damrah.
Sumber :
  • Miko

Bengkulu, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, menahan tiga orang tersangka perkara korupsi dana makan dan minum pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanudin Damrah (RSHD), tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka yakni, Direktur RSUD HD Manna, Debi Utomo, Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkulu Selatan Yuniarti dan pihak ketiga Vina Fitriani. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan Nurul Hidayah didampingi Kasi Pidsus, Andi Setiawan mengatakan tindakan para tersangka dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp330 juta dari total anggaran 2022 sebesar Rp1,2 miliar. Kerugian didapat dari penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumah tahanan negara Manna selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” ujar Kasi Pidsus saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (10/12/2024).

Perbuatan para terdakwa ini lanjut Kajari diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UUD RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan diperbarui UUD RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan UUD RI No 31 tentang pemberantas tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Dari hasil audit lanjut Andi, ditemukan ada selisih terkait dengan pembelanjaan kenyataannya dengan SPJ di RSUD HD Manna. 

"Ada mark up pembelian dengan jumlah volumenya kegiatan makan minum pasien, termasuk makan minum buka puasa dengan belanja sesungguhnya yang dibelanjakan oleh pihak penyedia,” pungkasnya. (rgo/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT