News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua STKIP Al-Maksum Terlibat Korupsi Rp8,15 Miliar dari PIP

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Sadri (47), karena melakukan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang merugikan keuangan negara Rp8,15 miliar.
Selasa, 10 Desember 2024 - 11:54 WIB
Terdakwa Sardi ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan
Sumber :
  • Antara

Medan, 10/12 (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Sadri (47), karena melakukan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang merugikan keuangan negara Rp8,15 miliar.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa Muhammad Sadri dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Kasim di Medan, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyatakan terdakwa Sadri merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Sumatera Utara.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pemotongan biaya hidup PIP mahasiswa pada 2020–2023 sebagaimana dakwaan subsider.

"Terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.

“Dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp8,15 miliar, terdakwa diyakini telah menikmati uang sebesar Rp1,99 miliar," kata dia.

Terdakwa Sadri juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,9 miliar.

Oleh karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp1,65 miliar ke rekening masing-masing mahasiswa, maka terdakwa dikenakan uang pengganti Rp249 juta lebih.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Rp249.675.000 atau Rp249 juta lebih," ujar Kasim.

Majelis hakim menyebutkan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, ujar dia, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Menurut dia, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU Kejari Langkat dan terdakwa menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT