News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Sita Penginapan di Harau Sumbar Terkait Korupsi DPRD Riau

Ditreskrimsus Kapolda Riau menyita sebanyak 11 penginapan di Tempat Wisata Harau, Jorong Padang Torok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Polisi menyebutkan penginapan diduga hasil dari tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Riau yang tengah diusutnya. Penginapan tersebut bernama "Sabaleh Homestay" yang berdiri di lahan seluas 1.206 meter persegi.
Senin, 9 Desember 2024 - 12:25 WIB
Salah Satu Unit Penginapan di Harau, Sumatra Barat yang Disita Ditreskrimsus Polda Riau Terkait Dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Sumber :
  • Antara

Pekanbaru, 09/12 (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau menyita sebanyak 11 penginapan atau "homestay" di Tempat Wisata Harau, Jorong Padang Torok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Polisi Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin, menyebutkan penginapan diduga hasil dari tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Riau yang tengah diusutnya. Penginapan tersebut bernama "Sabaleh Homestay" yang berdiri di lahan seluas 1.206 meter persegi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masing-masing unit penginapan ini milik perorangan yang merupakan aparatur sipil negara dan pejabat di Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau tahun 2020-2021," kata Kombes Nasriadi.

Sebelum penyitaan aset ini, pihaknya terlebih dahulu telah menyita sebuah dokumen sertifikat tanah milik Irwan Suryadi. Tanah itu diakui dibeli dari hasil pencarian surat pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan Riau tahun anggaran 2020-2021.

"Total nilai aset yang disita kali ini senilai kurang lebih Rp2 miliar, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Riau yang berasal dari APBD tahun 2020 dan 2021," tambahnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita apartemen yang berkaitan dengan perkara ini yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdapat empat unit apartemen yang disegel aparat kepolisian, yaitu atas kepemilikan Muflihun, Mira Susanti, Teddy Kurniawan, serta Irwan Suryadi.

Keempat apartemen ini dibeli pada tahun 2020. Adapun total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau ini senilai Rp2,1 miliar.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT