Palembang, tvonenews.com - Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sejumlah uang kerugian negara sebesar Rp22.591.320.000, dari salah satu tersangka Bambang Hariyadi Wikanta direktur utama (Dirut) PT Perentjana Djaja.
Tersangka Bambang ditetapkan bersama empat tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumsel pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI 2016-2020 dengan estimasi kerugian negara Rp1,3 triliun.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi SH MH mengatakan hari ini pihaknya menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp22 Miliar yang telah dititipkan oleh tersangka inisial BHW Dirut PT Perentjana Djaja.
"Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara, uang tersebut akan dititipkan ke rekening kejaksaan negeri Palembang, dan selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan persidangan," tegas Aspidsus, saat gelar rilis di Kejati Sumsel, Kamis (28/11/2024).
Ia juga menyampaikan, penyidik pidsus juga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, adapun para tersangka yang akan kita serahkan kepada penuntut umum.
"Adapun para tersangka yaitu inisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan rutan pakjo Palembang," tuturnya.
Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan lima tersangka yakni Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dua tersangka lainnya atas nama Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan tersangka Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Periode Mei 2016-Juli 2017.
Kelimanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp1,3 triliun. (Peb/Wan)
Load more