News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Pemalsu Sertifikat Tanah, Modal 3 Juta Raup Untung Hingga Miliaran Rupiah

Suhaidi alias Edi Bagong (53) seorang mafia pemalsu sertifikat tanah mampu mencari keuntungan hingga miliaran rupiah. Modusnya dengan pinjam sertifikat asli
Jumat, 11 Februari 2022 - 09:53 WIB
olresta Bandar Lampung Meringkus Pelaku Mafia Tanah yang Merugikan Korbannya Hingga Miliaran Rupiah
Sumber :
  • Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Hanya dengan bermodalkan uang Rp 3 juta rupiah, Suhaidi alias Edi Bagong (53) seorang mafia pemalsu sertifikat tanah mampu mencari keuntungan hingga miliaran rupiah. Pelaku berpura-pura membeli sebidang tanah dengan luas 1.660 meter persegi tahun 2018 dari Ahmad Bukhori atas kepemilikan Samsi, orang tuanya, seharga Rp 350 juta.

Suhaidi pun memberikan uang muka senilai Rp3 juta sebagai tanda jadi atau down payment (DP), dan meminjam sertifikat asli dengan dalih untuk dicek keasliannya ke BPN kota Bandar Lampung. Perilaku licik pelaku pun terbongkar setelah korban melaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari aksinya itu, Suhaidi diduga telah meraup untung hingga miliaran rupiah hanya dengan menjual dokumen tanah kosong yang dipalsukan di wilayah Sukarame, Kedaton, Bandar Lampung," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, Kamis (10/2/2022).

Bukannya melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah, lanjut Kasat, pelaku justru mengganti isi sertifikat dan mengambil alih hak kepemilikan tanah tersebut. Pelaku memberitahukan kepada korban Ahmad Bukhorisertifikat yang dipinjamnya hilang.

"Setelah mengganti sertifikat itu, pelaku menjual tanah yang berada di kawasan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung itu kepada Safitriyafi seharga Rp2,6 miliar. Ia juga telah beberapa kali menjual lahan yang sama kepada korban yang berbeda. Adapun lahan tersebut masing-masing dijual senilai Rp750 juta hingga Rp850 juta," ungkap Kompol Devi Sujana.

Selain berhasil meringkus sindikat mafia tanah ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen sertifikat tanah milik korban yang dipalsukan oleh tersangka, bukti laporan polisi palsu, hasil uji laboratorium sertifikat tanah milik korban, serta satu unit ponsel milik tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami masih mendalami serta mengembangkan kasus sindikat mafia tanah ini, pasalnya terdapat empat laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh tersangka," pungkas Devi Sujana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mafia tanah ini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Tersangka dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, junto pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta terancam hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara. (Pujiansyah/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT