Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi yang berkedok warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warung pecel lele tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus cara beroperasi pelaku yang cukup licik.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 handphone merek iPhone 11 pro warna biru, 1 handphone merek Oppo A3s warna merah, dan 1 eksemplar dokumen bukti transfer, 1 bukti transfer Rp1.2 juta ke rekening BRI inisial RF.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana," tutup AKBP Yusriandi. (puj/nof)
Load more