Dendam karena Sering Dituduh Menggunakan Narkoba, RJ Habisi Nyawa Rekannya dengan Balok dan Palu Besi
- tim tvOne/Kiki Habibi
Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kapolsek Gelumbang, Iptu Seal Tieal Zeth Graciano membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku yang kita amankan ini adalah otak dari kejadian tersebut, dan dia dua kali melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu, karena korban masih hidup kemudian pelaku lainnya kembali memukuli korban sebayak 13 kali hingga korban tewas," katanya.
Ia juga menerangkan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau Pidana Penjara Paling Lama 20 tahun," katanya.
Pihaknya juga mengimbau pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri ke polisi karena polisi sudah mengetahui identitas para pelaku lainnya. (mkb/wna)
Load more