“Nomor yang digunakan ini merupakan nomor Malaysia selama berkomunikasi dengan cara panggilan telepon. Jadi hubungan terputus sehingga sulit mendeteksi," ucapnya.
Untuk tindakan lebih lanjut pihak Bea Cukai menyerahkan pelaku dan barang bukti ke pihak Satnarkoba Polres Karimun. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 102 e UU Nomor 17 tahun 2006 dan Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (aji/nof)
Load more