News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Kasus Pembunuhan Siswi SMP Dikuburan Cina, Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Hakim 10 Tahun

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, sempat pikir-pikir atas vonis empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) oleh Majelis Hakim PN Palembang beberapa waktu lalu
Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:15 WIB
Salah satu terdakwa ABH saat jalani sidang putusan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, sempat pikir-pikir atas vonis empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) oleh Majelis Hakim PN Palembang beberapa waktu lalu.

Kini Jaksa resmi menyatakan sikap banding atas putusan Majelis Hakim PN Palembang yang memvonis 10 tahun hingga 1 tahun untuk empat terdakwa ABH tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa tim penuntut umum menyatakan banding atas putusan kasus tersebut.

"Dari informasi yang diterima, bahwa benar tim penuntut umum Kejari Palembang, menyatakan sikap banding atas putusan kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh empa ABH," tegas Vanny saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).

Ia juga menjelaskan, sebelumnya tim penuntut umum Kejari Palembang, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sidang ABH PN Palembang dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.

Menurutnya, setelah waktu tujuh hari yaitu tepatnya pada hari ini tim penuntut umum Kejari Palembang sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding.

Hanya saja, kata Vanny, sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pertimbangan apa saja yang menjadi unsur menyatakan sikap banding tersebut.

"Termasuk kapan akan menyerahkan berkas bandingnya, sampai saat ini masih koordinasi dengan penuntut umum Kejari Palembang, akan diinformasikan lagi jika ada updatenya," ungkap Vanny.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IS (16) pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang.

Sedangkan untuk tiga pelaku anak berhadapan dengan hukum MZ (13), MS (12) dan AS (12) masing-masing divonis satu tahun pembinaan dan pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili dan menyatakan MZ, MS dan AS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan," ungkap Majelis Hakim yang diketuai hakim Eduard SH, di PN Palembang, Kamis (10/10/2024). 

Majelis hakim menimbang bahwa ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun sebagaimana dalam aturan UU Tindak Pidana Anak maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Eduard pun merekomendasikan bahwa ketiga terdakwa untuk dibina agar tak melakukan perbuatannya di kemudian hari. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.

Trending

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil final Piala Asia 2026 antara Timnas Futsal Indonesia melawan Iran di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT