Kades di Muaraenim Tersangka Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Rugikan Negara Rp485 Juta
Tersangka merupakan Kepala Desa Tanjung Medang yang menjabat selama dua periode, yakni 2012-2018 kemudian menjabat lagi periode 2020-2025 dengan perpanjangan jabatan Kades hingga tahun 2027 mendatang.
Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:13 WIB
Sumber :
- Kiki Habibi
Dikatakannya bahwa tersangka dikenakan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (mkb/nof)
Load more