GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades di Muaraenim Tersangka Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Rugikan Negara Rp485 Juta

Tersangka merupakan Kepala Desa Tanjung Medang yang menjabat selama dua periode, yakni 2012-2018 kemudian menjabat lagi periode 2020-2025 dengan perpanjangan jabatan Kades hingga tahun 2027 mendatang.
Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:13 WIB
Sodikin, Oknum Kades Tanjung Medang.
Sumber :
  • Kiki Habibi

Muaraenim, tvOneNews.com - Jajaran Polres Muaraenim resmi tetapkan Sodikin yang merupakan Oknum Kades Tanjung Medang; Kecamatan Kelekar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Desa Tanjung Medang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp485 juta, Selasa (15/10/2024).

Tersangka merupakan Kepala Desa Tanjung Medang yang menjabat selama dua periode, yakni 2012-2018 kemudian menjabat lagi periode 2020-2025 dengan perpanjangan jabatan Kades hingga tahun 2027 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka diamankan polisi setelah dua kali mangkir saat dilakukan panggilan oleh pihak Polres Muaraenim tanpa memberikan alasan secara jelas.

Dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018, lalu kembali menjabat di periode kedua pada 2020, 2021 dan 2022.

Di mana dalam melakukan aksinya, tersangka sebagai kepala desa tidak melibatkan pelaksana pengelola keuangan desa yaitu Kasi dan Kaur, Kordinator pelaksana (Sekdes) dan Kaur Keuangan/Bendaraha.

Sehingga dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang/jasa, belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Tidak hanya itu saja, anggaran pajak yang telah dianggarkan telah dipungut namun tidak dibayarkan ke Kantor Pajak, dan uangnya dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara No. 700/46/INSPEKTORAT/PKKN/2024 tanggal 21 mei 2024 akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp485.758.618.

Tersangka Sodikin, saat diwawancarai mengaku bahwa uang yang ia selewengkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Saya tergiur uangnya karena banyak,dan uang itu saya pakai untuk keperluan pribadi dan keluarga saya,saya tahu saya salah dan siap dengan segala resikonya," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, sebagian ada juga yang dibelikan sebidang tanah 1 kavling di Desa Tanjung Medang tahun 2017, dengan harga Rp20.000.000,- dan sepeda motor Nmax tahun 2022 seharga Rp32.000.000,-  dan kedua aset tersebut saat ini sudah kita lakukan penyitaan," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT