LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Objek sengketa yang telah di-eksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Sumber :
  • tim tvOne

Berkekuatan Hukum Tetap, Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung Aceh Besar

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, Aceh, mengeksekusi lahan seluas 1 hektare serta sejumlah bangunan di atasnya di Gampong Atek Lam Ura, Kecamatan Simp

Rabu, 25 September 2024 - 19:33 WIB

Aceh Besar, tvOnenews.com - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, Aceh, mengeksekusi lahan seluas 1 hektare serta sejumlah bangunan di atasnya di Gampong Atek Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu (25/9/2024). 

Lahan dan bangunan tersebut merupakan kompleks lembaga pendidikan (dayah) Tgk Chik Cot Leupung yang sebelumnya dikelola oleh satu gampong.

Eksekusi itu dilaksanakan MS Jantho atas permohonan Syahrul Rizal, SH dan Associates selaku kuasa masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga. Yaitu Desa Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot melawan Geuchik Ateuk Gampong Ateuk Lam Ura Cs, setelah sebelumnya melakukan serangkaian proses hukum pada tingkat pertama dan banding serta kasasi.  

Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, mengatakan eksekusi  lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung dilakukan atas dasar permohonan dari para pemohon (penggugat) setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi para termohon (tergugat) atas putusan MS Aceh dalam perkara aquo. 

Baca Juga :

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi tersebut, sehingga terhitung sejak tanggal eksekusi lahan dayah tersebut sudah sah menjadi milik masyarakat enam desa di Kecamatan SimpangTiga, Aceh Besar,” kata M Redha didampingi KapolsekSimpang Tiga, Iptu Safrizal di lokasi eksekusi.

Redha Valevi mengimbau segenap masyarakat dari enam desa untuk menjaga lahan dan bangunan tersebut dan memfungsikan dengan baik. 

“Ini bukanlah tentang kalah dan menang, tetapi mulai hari ini sah lahan ini menjadi milik masyarakat enam desa di bawah kemasjidan ateuk,” tegasnya lagi.

Putusan resmi eksekusi selanjutnya dibacakan oleh Panitera MS Jantho, Akmal Hakim di hadapan tokoh dan masyarakat yang amar tersebut berbunyi “Tanah ini telah dieksekusi oleh Mahkamah Syariah Jantho berdasarkan penetapan KetuaM ahkamah Syariah Jantho Nomor 6/Pdt.Eks/2024/MS.Jth dan telah sah menjadi hak milik dari enam desa yaitu Desa AteukBlang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot dan Ateuk Lam Ura.”

Syahrul Rizal selaku kuasa hukum pemohon mengatakan,tanah seluas satu hektare (10 ribu meter persegi) tersebut awalnya adalah milik Masjid Al Munawwarah yang membawahi enam gampong. Di atas tanah tersebut tumbuh pohon kelapa, sawah, dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid. Sebuah kuburan yang diyakini sebagai makam Teungku Cot Leupung juga terdapat di sana. 

Sekitar tahun 2000, Pengurus Mesjid Al Munawwarah bersama beberapa tokoh masyarakat bermaksud memanfaatkan tanah tersebut sebagai tempat pendidikan dan panti asuhan anak yatim. Maka berdirilah Yayasan Teungku Cot Leupung di sana. 

Menurutnya, pascatsunami Aceh, yayasan berhasil memfasilitasi bantuan dari sebuah LSM untuk membantu enam bangunan permanen, termasuk mushalla. LSM tersebut juga membantu penguatan kapasitas dan manajemen pengelolaan pendidikan dan panti asuhan.

“Karena keterbatasan santri, proses pendidikan dan panti asuhan belum dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut kemudian menyebabkan proses pendidikan dan kegiatan panti asuhan tertunda,” jelas Syahrul. 

Pada 2008, dayah tersebut mulai dikuasai oleh salah seorang tergugat dengan membuka balai pengajian tanpa sepengetahuan pihak kemasjidan dan pengurus yayasan. Ikut didirikan sejumlah bangunan tambahan di tanah tersebut.

Selanjutnya pada tahun 2021, pihak kemasjidan yang membawahi enam desa, mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah dibuat menjadi hak Gampong Ateuk Lam Ura.

Selanjutnya juga dibuat sebuah lembaga pendidikan yang bertempat di tanah sengketa tersebut, lengkap akta notaris. Nama lembaga hampir sama dengan nama yayasan sebelumnya, yaitu; Lembaga Pendidikan Islam Dayah Teungku Chik Cot Leupung. 

Kata Syahrul, warga kemudian menggugat kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 2023 lalu ke MS Jantho. 

“Jadi, termohon eksekusi sudah menguasainya secara pribadi dengan membuat akta hibah dengan mengurus serangkaian surat menyurat yang seolah- olah itu milik pribadi. Masyarakat kemudian menggugat, saya dankawan-kawan yang mendampingi,” ujar Syahrul Rizal.

“Lalu kemudian kita mohonkan ke MS Jantho, majelis menerima permohonan. Lalu, termohon kasasi ke MS Aceh, majelis hakim tetap menguatkan putusan MS Jantho. Namun, termohon kembali kasasi ke Mahkamah Agung dan majelis hakim MA menolak kasasi tersebut. Selanjutnya kita mohon ekseskusi ke MS Jantho dan eksekusi dilaksankan hari ini,” pungkasnya. (tim tvOne/wna)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
2 Momen Wonderkid Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Curi Perhatian Bintang Timnas Brasil dan Liga Inggris

2 Momen Wonderkid Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Curi Perhatian Bintang Timnas Brasil dan Liga Inggris

Penampilan Marselino Ferdinan sukses mencuri perhatian Richarlison, bintang Timnas Brasil dan Liga Inggris, usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Nikah Diam-diam, Mahar Ayus untuk Nissa Sabyan Jadi Sorotan Netizen Singgung Perselingkuhan Keduanya: Murah Banget!

Nikah Diam-diam, Mahar Ayus untuk Nissa Sabyan Jadi Sorotan Netizen Singgung Perselingkuhan Keduanya: Murah Banget!

Kabar pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan tengah menjadi sorotan publik. Namun netizen gagal fokus pada mahar yang diberikan Ayus kepada Nissa Sabyan.
Ayah Nissa Sabyan Viral, Dulu Bantah Keras Anaknya Selingkuh dengan Ayus, Kini Ketahuan Nikahin Sembunyi-sembunyi...

Ayah Nissa Sabyan Viral, Dulu Bantah Keras Anaknya Selingkuh dengan Ayus, Kini Ketahuan Nikahin Sembunyi-sembunyi...

Anaknya menikah diam-diam, pengakuan lawas ayah Nissa Sabyan viral di media sosial. Dulu bantah keras anaknya selingkuh kini nikahkan Nissa-Ayus diam-diam.
Anggap Remeh, Media Asing Sebut Piala Dunia 2026 Masih Terlalu Cepat bagi Timnas Indonesia

Anggap Remeh, Media Asing Sebut Piala Dunia 2026 Masih Terlalu Cepat bagi Timnas Indonesia

Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia- menang meyakinkan 2-0 lewat brace Marselino Ferdinan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Selasa 19 November.
Tinggal di Luar Negeri dan Masjid Jauh, Memang Boleh Jika Tidak Shalat Jumat? Buya Yahya Tegaskan Bahwa…

Tinggal di Luar Negeri dan Masjid Jauh, Memang Boleh Jika Tidak Shalat Jumat? Buya Yahya Tegaskan Bahwa…

Buya Yahya ingatkan bahwa seorang Muslim yang meninggalkan shalat jumat tanpa udzur atau halangan akan dosa besar. Bagaimana jika masjid sangat jauh? Bolehkah laki-laki meninggalkan shalat jumat?
Trending
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Jakarta, tvOnenews.com — Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang tak jauh dari kawasan perlintasan Kereta Api Stasiun Buaran, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2024) malam.
Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan menyoroti persidangan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hancurkan Arab Saudi di Stadion GBK, Asalkan...

FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hancurkan Arab Saudi di Stadion GBK, Asalkan...

FIFA pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung ke Piala Dunia 2026 usai melibas Arab Saudi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), asalkan lakukan ini..
Jika Tak Hafal Ad Dhuha dan Asy Syams, Baca Surat ini saat shalat Dhuha agar Rezeki Moncer Kata Ustaz Adi Hidayat

Jika Tak Hafal Ad Dhuha dan Asy Syams, Baca Surat ini saat shalat Dhuha agar Rezeki Moncer Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyoroti perihal bacaan surat pendek terbaik saat menunaikan shalat Dhuha diketahui banyak orang, yakni Surat Ad Dhuha dan Asy Syams.
AFC Bikin Rugi Lagi usai Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok, Kali Ini Giliran China Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang hingga Lapor ke FIFA

AFC Bikin Rugi Lagi usai Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok, Kali Ini Giliran China Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang hingga Lapor ke FIFA

AFC lagi-lagi menunjuk wasit yang merugikan sebuah tim hingga dilaporkan ke FIFA pada pertandingan China kontra Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Respons Menohok Media Vietnam Melihat Timnas Indonesia jadi Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Respons Menohok Media Vietnam Melihat Timnas Indonesia jadi Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Media Vietnam memberikan respons yang tak terduga soal timnas Indonesia semakin mengukuhkan label "Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara" usai kalahkan Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral