News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Membunuh 5 Gajah Sumatera, 11 Terdakwa Divonis 10 Bulan hingga 3 Tahun Penjara

Sebanyak 11 orang warga Desa Tuwi Pria, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupatena Aceh Jaya terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan lima ekor gajah sumatera serta perdagangan satwa dilindungi divonis penjara mulai 10 bulan hingga 3 tahun.
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:04 WIB
Puluhan Keluarga Terdakwa Memberikan Semangat pada Terdakwa Setelah Vonis Hakim
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir azhar

Aceh Jaya, Aceh - Sebanyak 11 orang warga Desa Tuwi Pria, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupatena Aceh Jaya terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan lima ekor gajah sumatera serta perdagangan satwa dilindungi divonis penjara mulai 10 bulan hingga 3 tahun.


Majelis Hakim yang diketuai oleh, Antyo Harri Susetyo menyatakan, 11 terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Sudirman divonis pidana penjara selama tiga tahun empat bulan, dan denda Rp50 juta atau subsider penjara selama dua bulan. Muhammad Amin divonis penjara selama dua tahun sembilan bulan dan denda Rp50 juta atau subsider dua bulan penjara.

Tujuh terdakwa lainnya yakni, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas dan Supriyadi alias Pak Pen, masing- masing penjara selama sepuluh bulan dengan denda Rp50 juta atau subsider dua bulan penjara.

Sementara untuk perkara 52 dengan terdakwa M Noor B alias Pak Nur dan Isdul Farsi divonis dengan pidana penjara masing-masing datu tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider dua bulan.


"Ada 11 orang terdakwa yang divonis dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan memperniagakan satwa yang dilindungi," tegas juru bicara Pengadilan Negeri Calang Nadia Yurisa Adila kepada tvonenews.com, Kamis (27/1/2022).
Adanya perbedaan vonis terhadap terdakwa karena ada dua perkara, yaitu membunuh dan memperjualkan satwa yang dilindungi (gading gajah).
"Bedanya vonis karena majelis hakim melihat keterlibatan ke 11 orang terdakwa, ada yang melakukan pembunuhan satwa dan juga ada yang terlibat dalam perniagaan satwa," jelas Nadia.
Nadia menegaskan, untuk barang bukti seperti gading gajah disita oleh negara untuk dimusnahkan. (Chaidir Azhar/Wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT