News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Curi Uang Rp100 Ribu dari Kotak Infaq Masjid, Pemuda ini Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa pencurian uang Rp100 ribu di kotak infaq milik masjid di Medan, divonis selama dua tahun penjara.
Kamis, 27 Januari 2022 - 17:47 WIB
Suasana persidangan berlangsung di PN Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Medan - Muhammad Farid Fadillah (25) warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan terdakwa pencurian uang Rp100 ribu di kotak infaq milik masjid, divonis selama dua tahun penjara oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Farid Fadillah selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/01/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim berpendapat, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. "Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," pungkas hakim. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam dakwaan JPU Rahmayani Amir, perkara ini bermula pada Selasa 14 September 2021 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Muhammad Farid Fadillah bersama temannya, Fauzan Raditya Ritonga (berkas terpisah) berjalan kaki berkeliling di sekitar Jalan Sentosa Lama. 

Mereka melintas dari Gang Perwira samping Masjid Jami. "Saat itu, Fauzan mengatakan akan masuk ke masjid. Lalu, Fauzan masuk ke dalam masjid dan mengambil uang yang berada dalam kotak infaq. Sedangkan terdakwa menunggu di samping masjid," ujar JPU. 

Sekitar 20 menit, Fauzan keluar dari masjid dan menemui terdakwa lalu pergi menuju ke warnet (warung internet). Dalam perjalanan, Fauzan memberikan uang sebesar Rp31 ribu hasil mengambil uang kotak infaq di masjid. 

Setelah berada di warnet, tiba-tiba datang warga langsung menangkap terdakwa dan Fauzan beserta barang bukti. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Medan Timur. "Akibat perbuatan terdakwa, maka masjid mengalami kerugian sebesar Rp100 ribu," pungkas Rahmayani. (Ahmidal Yauzar/Wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT