News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PLN Operasikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Kedua Di Medan

PLN UIW Sumatera Utara siap mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kedua di Sumatera Utara yang berlokasi di City View Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Rabu, 26 Januari 2022 - 16:18 WIB
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Kedua di City View Polonia, Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Fahmi

Medan, Sumatera Utara - PLN UIW Sumatera Utara siap mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kedua di Sumatera Utara yang berlokasi di City View Polonia, Medan, Sumatera Utara. 
 
SPKLU tersebut sebagai bentuk kampanye penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam mendukung pengurangan impor BBM dan meningkatkan ketahanan energi di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
 
Sidak kesiapan pengoperasian SPKLU kedua di Sumatera Utara dilakukan oleh General Manager PLN UIW Sumatera Utara, Pandapotan Manurung, didampingi Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan, Chairuddin, Manager UP3 Medan, Hariadi Fitrianto beserta jajaran manajemen PLN UIW Sumatera Utara.
 
“SPKLU kedua ini sudah siap untuk beroperasi tinggal penambahan info-info saja, Kami berharap semakin banyak kehadiran SPKLU di Sumatera Utara ini dapat mendukung dan mempercepat terwujudnya ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air dan mendukung pengusaha penyedia kendaraan listrik,” ungkap Pandapotan Manurung Rabu, (26/01/2022) kepada tvonenews.com di Medan.
 
Sebagai salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dibidang ketenagalistrikan, PLN terus bergerak memberikan dukungan dalam memasifkan kendaraan listrik di Kota Medan sebagai kota metropolitan ketiga di Indonesia.
 
Ia menjelaskan, proyeksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Grand Strategi Energi Nasional, di 2030 jumlah listrik ditargetkan sekitar dua juta unit dan motor listrik sekitar 13 juta unit.
 
SPKLU yang dioperasikan ini memiliki fasilitas ‘fast charging’ sehingga pengguna dapat melakukan pengisian daya kendaraan listrik relatif lebih cepat. Untuk pengisian daya mobil listrik hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 jam untuk mencapai 100 persen. Pengguna SPKLU dapat melakukan pengisian tersebut melalui aplikasi PLN Mobile yang telah terintegrasi pada aplikasi Charge.in.
 
“Saat ini terdapat dua unit SPKLU telah beroperasi di Kota Medan dan sekitarnya. Ke depannya akan kami bangun SPKLU lainnya dilokasi objek wisata dan lokasi strategis lainnya di wilayah kerja PLN Unit Induk Sumatera Utara,” tutup Pandapotan. (Fahmi/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT