Tapteng, tvOnenews.com - KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) mempersilakan Masinton Pasaribu untuk menyerahkan berkas pencalonannya kembali, setelah sempat ditolak KPU setempat pada tanggal 4 September 2024 lalu di akhir masa perpanjangan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menjelaskan hal ini menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024.
KPU Tapteng selanjutnya menggelar Rapat Koordinasi bersama Forkopimda, Pimpinan Parpol dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, di Aula Kantor KPU Tapteng di Jalan Marison, Pandan, Kamis (12/9/2024) siang.
Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menerangkan, bunyi pada surat KPU RI tersebut adalah tentang perkembangan pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di seluruh Indonesia, tentang penerimaan kembali pendataran paslon kepala daerah yang hanya satu paslon.
“Di sini bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah mendaftar pada 4 september 2024, yaitu paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir,” kata Wahid Pasaribu.
Wahid menjelaskan, bahwa KPU Tapteng harus menerima kembali syarat dan persyaratan calon sampai penetapan paslon pada 22 September 2024. Usai memimpin rapat, Wahid Pasaribu kepada wartawan menjelaskan, surat KPU RI itu harus ditindaklanjuti.
“Kami akan menerima dokumen paslon yang mendaftar di masa perpanjangan. Masalah waktu, kita koordinasikan dulu terhadap paslon agar memberitahukan 1 hari sebelum menyerahkan dokumen,” katanya.
Load more