LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Makamah Syar'iyah Nagan Raya Saat Menggelar Sidang Dua Pelaku Kasus Pemerkosaan
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir Azhar

Dua dari 14 Orang Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Didakwa Penjara 67 Bulan oleh Jaksa

Dua dari 14 orang pelaku pemerkosa terhadap gadis belia berusia 15 tahun di sebuah kafe  mulai disidang oleh Makamah Syar'iyah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya, Aceh

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:46 WIB

Nagan Raya, Aceh-Dua dari 14 orang pelaku pemerkosa terhadap gadis belia berusia 15 tahun di sebuah kafe  mulai disidang oleh Makamah Syar'iyah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
 
Kabid Humas Makamah Syari'iyah Nagan Raya Afif Waldy, mengatakan sidang hari ini untuk 2 orang pelaku anak, namun sidang tertutup untuk umum.
"Sidang dihadiri oleh Jaksa Anak, Penasehat Hukum Anak, PK Bapas dan orang tua anak, sedangkan pelaku berada di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, akan tetapi menghadiri secara telekonferensi atau virtual, korban didampingi oleh P2TP2A Gaseh Hate dan Peksos Anak, sementara dari pelaku didampingi oleh PK Bapas, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Anak dan pledoi dari Penasehat Hukum Anak," katanya Afif  (25/1/2022).
 
Sementara, Kepala Seksi Intelijen, Kejari Negeri Nagan Raya, Heru Dwi Admojo menjelaskan bahwa ini sidang lanjutan terhadap dua orang berinsial MR dan J.
 
"Keduanya didakwa melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya.
 
Dalam sidang yang digelar tersebut, dengan agenda pembacaan tuntutan dan pledoi yang dibacakan oleh JPU R Bayu Ferdian dan Runi Yasir menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
 
Keduanya didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
 
"Dua orang yang dikenakan sanksi berupa Uqubat penjara selama 67 bulan, dikurangi selama berada di bawah tanggung jawab dengan perintah agar ditahan dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000," tutupnya.(Chaidir/Lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak disangka ternyata jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu pernah mengumbar hal buruk yang selama ini dialami oleh mantan istrinya, Sarwendah. Apa itu?
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Menpora Dito Bicara Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ole Romeny: Masih Dalam Kajian di PSSI

Menpora Dito Bicara Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ole Romeny: Masih Dalam Kajian di PSSI

“Sampai sekarang (berkas naturalisasi Ole Romeny) masih dikaji PSSI. Jadi, kami (Kemenoora) masih menunggu untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Dito
Manajer Timnas Indonesia Sumardji Tegaskan Target di Piala AFF 2024: Minimal Tembus Final

Manajer Timnas Indonesia Sumardji Tegaskan Target di Piala AFF 2024: Minimal Tembus Final

“Ya targetnya kita tentu mendapat yang terbaik (di Piala AFF 2024). Paling tidak ke final. Minimal kita tembus ke (babak) final," jelas Sumardji kepada media
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral