Jaksa juga menuntut Erik agar membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) Rp3.850.000.000 dikurangkan dengan uang yang (telah) dirampas untuk negara," ucap JPU Tony.
JPU juga menjelaskan, apabila terdakwa Erik tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang.
Jaksa juga menuntut supaya hak politik terhadap Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman," jelasnya.
Hal-hal yang memberatkan dikatakan Jaksa, perbuatan Erik tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Tony.
Load more