ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka N mantan Kadis Kesehatan Tapteng saat ditahan Kejatisu.
Sumber :
  • Syaren

Kejatisu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas Tapteng

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Rabu (4/9/2024) membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N.
Rabu, 4 September 2024 - 19:22 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Tapteng, tvOnenews.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tersangka atas nama N mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2023.

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Rabu (4/9/2024) membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N.

“Terinformasi ke kita dari Tim, bahwa pada awalnya tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan," ungkap Yos A Tarigan.

Dari praktik ini, lanjut Yos A Tarigan, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," jelas dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satu Per Satu Omongan Hard Gumay Mulai Terbukti? Berani Jujur Katanya Timnas Indonesia Bakal...

Satu Per Satu Omongan Hard Gumay Mulai Terbukti? Berani Jujur Katanya Timnas Indonesia Bakal...

Timnas Indonesia bersiap menjalani pertandingan hidup mati saat bertemu China dalam laga Kualifikasi Piala Dunia zona Asia.
Menjelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor di Daker Makkah

Menjelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor di Daker Makkah

Tim Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terdiri dari Staf Khusus (Stafsus) Nona Gayatri Nasution dan Tenaga Ahli (TA) Junisab Akbar,
Kabar Gembira! Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Daftar Harga se-Indonesia

Kabar Gembira! Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Daftar Harga se-Indonesia

PT Pertamina (Persero) melakukan penurunan harga BBM non-subsidi mulai Minggu, 1 Juni 2025. Sejumlah BBM non-subsidi tersebut antara lain seperti Pertamax
Update Bencana Longsor di Cirebon, BNPB: Korban Tambang Bertambah Jadi 17 Orang

Update Bencana Longsor di Cirebon, BNPB: Korban Tambang Bertambah Jadi 17 Orang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan total korban longsor menjadi 17 orang, setelah tim petugas gabungan kembali menemukan tiga jenazah
Tiba-tiba Jay Idzes Dikaitkan dengan Inter Milan usai Eks Presiden Nerazzurri Unggah Ini Jelang Final Liga Champions

Tiba-tiba Jay Idzes Dikaitkan dengan Inter Milan usai Eks Presiden Nerazzurri Unggah Ini Jelang Final Liga Champions

Nama bintang Timnas Indonesia, Jay Idzes, tiba-tiba dikaitkan dengan Inter Milan usai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, posting pesan penyemangat buat Nerazzurri.
APPI Anugerahkan Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024/25, Gelandang Persib Bandung Jadi Sorotan Serius

APPI Anugerahkan Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024/25, Gelandang Persib Bandung Jadi Sorotan Serius

Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) bekerja sama dengan Sport77 menyelenggarakan penghargaan bertajuk Indonesia 11: Footballers of The Year Liga 1 Indonesia 2024–2025 untuk memberikan apresiasi kepada para pemain yang telah menunjukkan performa terbaik selama satu musim kompetisi.

Trending

APPI Anugerahkan Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024/25, Gelandang Persib Bandung Jadi Sorotan Serius

APPI Anugerahkan Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024/25, Gelandang Persib Bandung Jadi Sorotan Serius

Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) bekerja sama dengan Sport77 menyelenggarakan penghargaan bertajuk Indonesia 11: Footballers of The Year Liga 1 Indonesia 2024–2025 untuk memberikan apresiasi kepada para pemain yang telah menunjukkan performa terbaik selama satu musim kompetisi.
Tiba-tiba Jay Idzes Dikaitkan dengan Inter Milan usai Eks Presiden Nerazzurri Unggah Ini Jelang Final Liga Champions

Tiba-tiba Jay Idzes Dikaitkan dengan Inter Milan usai Eks Presiden Nerazzurri Unggah Ini Jelang Final Liga Champions

Nama bintang Timnas Indonesia, Jay Idzes, tiba-tiba dikaitkan dengan Inter Milan usai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, posting pesan penyemangat buat Nerazzurri.
Update Bencana Longsor di Cirebon, BNPB: Korban Tambang Bertambah Jadi 17 Orang

Update Bencana Longsor di Cirebon, BNPB: Korban Tambang Bertambah Jadi 17 Orang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan total korban longsor menjadi 17 orang, setelah tim petugas gabungan kembali menemukan tiga jenazah
Kabar Gembira! Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Daftar Harga se-Indonesia

Kabar Gembira! Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Daftar Harga se-Indonesia

PT Pertamina (Persero) melakukan penurunan harga BBM non-subsidi mulai Minggu, 1 Juni 2025. Sejumlah BBM non-subsidi tersebut antara lain seperti Pertamax
TC Timnas Indonesia di Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Daftar 23 Pemain Garuda untuk Lawan China yang Diprediksi akan Dipilih Patrick Kluivert

TC Timnas Indonesia di Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Daftar 23 Pemain Garuda untuk Lawan China yang Diprediksi akan Dipilih Patrick Kluivert

Pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia berakhir hari ini, Sabtu (31/5/2025), berikut daftar pemain yang diprediksi dicoret Patrick Kluivert.
Ultimatum Sekjen GRIB Jaya untuk Aparat Usai Markas Anak Buah Hercules di Lahan Sengketa BMKG Dihancurkan, Tegas Ia Bilang...

Ultimatum Sekjen GRIB Jaya untuk Aparat Usai Markas Anak Buah Hercules di Lahan Sengketa BMKG Dihancurkan, Tegas Ia Bilang...

Sekjen GRIB Jaya Zulfikar memberikan pesan ultimatum untuk aparat buntut penggusuran markas anak buah Hercules di lahan sengketa BMKG. Begini isi pesannya.
Persib Dikenal Dunia, Eks Kiper AC Milan Sempat Kepincut Bela Maung Bandung di Bursa Transfer: Saya Bersedia...

Persib Dikenal Dunia, Eks Kiper AC Milan Sempat Kepincut Bela Maung Bandung di Bursa Transfer: Saya Bersedia...

Nama besar Persib Bandung tak hanya bergema di dalam negeri, tetapi juga mampu menarik perhatian dari luar negeri, termasuk dari mantan kiper jebolan AC Milan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT