Kemudian terdakwa langsung membuat akun fake dengan nama Selatan Media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story Instagram terdakwa secara berulangkali.
Bahwa sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp 2 juta lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp 2 juta 300 ribu sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story Instagram terdakwa.
Namun tepatnya pada tanggal 2 Mei 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. (peb/nof)
Load more