“Harus diperiksa ini orang -orang yang melalukan penyidikkan dalam kasus PPPK Batu Bara, Madina dan Langkat. Ini telah merusak citra kepolisian dan merusak program Kapolri yaitu presisi dan tidak berkompromi terhadap pelaku korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya Polda Sumut menetapkan status DPO mantan Bupati Batu Bara, Zahir atas kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabupaten Batu Bara tahun 2023.
Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengatakan jika Zahir sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum sidang prapid.
Zahir ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Juli 2024 lalu. Dia disebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Hadi Wahyudi mengonfirmasi penyerahan diri Zahir. Kata Hadi, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan.
“Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan. Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," kata Hadi, Rabu (21/8/2024).
Untuk diketahui, Zahir menjadi tersangka keenam kasus dugaan suap PPPK Batu Bara 2023. Polisi sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka antara lain; AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, OK Faisal wiraswasta yang juga adik mantan bupati. Kemudian DT Sekertaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan. (ayr/nof)
Load more