News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Massa Geruduk DPRD Sumatera Utara, Tuntut Delapan Hal Ini

Tolak revisi Undang-Undang Pilkada 2024, ratusan massa dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara melakukan aksi demo di depan kantor DPRD
Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:33 WIB
Aksi massa di depan kantor DPRD SU.
Sumber :
  • Tim tvOne/Bahana

Medan, tvOnenews.com - Tolak revisi Undang-Undang Pilkada 2024, ratusan massa dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Sumut, Jumat (23/8/2024) pagi. Massa aksi datang membawa spanduk bertuliskan #KawalPutusanMK #TolakPolitikDinastiJokowi. Amatan tvOnenews.com di lokasi, massa aksi tiba pukul 10.58 WIB yang sebelumnya berjalan mulai dari Bundaran SIB menuju kantor DPRD Sumut.

Mereka datang membawa spanduk panjang yang dibentangkan bertuliskan 'Tolak Politik Dinasti Jokowi, Tegakkan Kembali Konstitusi, Akbar Sumut #KawalPutusanMK. Belasan personel Polda Sumut dan Polrestabes Medan pun berjaga tepat di depan gerbang kantor DPRD Sumut berhadapan dengan para massa aksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Demokrasi kami dikebiri, kami rakyat biasa, kalau sampai kemarin disahkan, bagaimana kehidupan kami. Saya menangis demokrasi saya diacak-acak, rakyat dipagari seakan kami musuh," kata orator massa aksi, Romanna Lusty di depan kantor DPRD Sumut.

Selain itu, massa orator lainnya menyebutkan bahwa mereka akan mengawal revisi UU Pilkada dan tetap mengawal putusan MK. ”Mahkamah Konsitusi sampai saat ini telah mengembalikan citranya, kami AKBAR Sumut mendesak KPU RI untuk segera menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai putusan MK," ujar orator lainnya bernama Ipit.

"Apa negara kita seperti ini. Harapan saya aksi kita di tanggal 25-26 Agustus harus lebih besar lagi karena bagaimanapun keputusan finalnya di situ. KPU bilang mengikuti MK tapi sampai sekarang belum dibuat mereka," sambungnya.

Adapun tuntutan dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara yaitu, menuntut DPR membatalkan revisi UU Pilkada, menuntut DPR agar mentaati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 yang final dan mengikat, menuntut KPU agar segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah jangan melakukan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkmah Agung tidak berhak mengangkangi konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat, menuntut DPR kembali menjalankan mandat sebagai perwakilan rakyat bukan lembaga perwakilan politik, menuntut DPR dan pemerintah serta penyelenggara pemilu untuk tidak mengintervensi proses putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada 2024. (bsg/wna)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT