Medan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk kurir narkoba berinisial FS (41) yang masuk dalam jaringan antar provinsi ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
PS Kanit Unit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Ipda Nico Hutagalung menjelaskan bahwa kurir narkoba yang diamankan ini masuk di dalam jaringan antar provinsi Aceh - Sumatera Utara.
"Awalnya kami menerima informasi bahwasanya akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Kota Medan di kawasan Kecamatan Medan Sunggal," sebutnya ketika diwawancarai tvOnenews.com, Rabu (21/8/2024).
Usai dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku mengendarai sepeda motor yamaha N-Max nopol BK 3545 AKH.
"Saat akan kami amankan dan mencoba untuk melakukan penggeledahan, si pelaku ini mencoba melawan dan merebut senjata api milik petugas hingga akhirnya anggota kita mengambil tindakan tegas dan terukur mengenai kaki pelaku," tegasnya.
Setelahnya, petugas akhirnya menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram yang dibungkus dengan kemasan teh cina berwarna hijau.
"Kepada kami, pelaku berinisial FS ini mendatangkan serbuk haram itu dari F als ML dan hendak diedarkan di wilayah Kota Medan," bebernya.
Terhadap pelaku FS, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang - Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (bsg/nof)
Load more