Aji Pranata mengaku pelanggaran izin visa oleh 3 WNA tersebut sangat merugikan negara. Ketiganya ini menggunakan Visa On Arrival (VOA), sedangkan mereka bekerja dalam acara Tubaba Art Festival. "Proses pembuatan VOA itu dikenai biaya sekitar Rp500.000 atau sekitar USD 32.37. Sedangkan untuk visa izin tinggal terbatas untuk bekerja dikenai biaya pembuatannya adalah Rp2.000.000 (selama 60 hari) per orang," bebernya.
Pihaknya melakukan deportasi kepada ketiganya pada 7 Agustus 2024 dari Bandara Radin Inten II Bandar Lampung. Ketiganya terbang ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 123 pada pukul 17.05 WIB.
Imigrasi Kotabumi mengambil tindakan itu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten. "Kami tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. Mereka terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tandasnya. (puj/wna)
Load more