Medan, Sumatera Utara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam. Selain Bupati, KPK juga menangkap pihak swasta dalam kasus dugaan suap.
Informasi penangkapan ini juga dibenarkan oleh pihak KPK melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/1/2022).
"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1) malam, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Saat ini, informasinya, petugas KPK dikawal Brimob Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Langkat.
KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa pihak-pihak yang telah ditangkap maupun detail kasusnya. Namun berdasarkan informasi yang diterima tim tvOne, KPK juga menangkap pihak swasta.
Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap. "Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," kata Ali.
Ia mengatakan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.
"Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali. (ant/ito)
Load more