News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngaku Khilaf, Seorang Sopir Angkutan Kayu Perkosa Wanita yang Numpang di Mobilnya

Pelaku RS merupakan warga Bukit Tudung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan. Sementara korban yakni seorang ibu rumah tangga.
Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:33 WIB
Pelaku diboyong polisi.
Sumber :
  • Boris

Pali, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial RS (22) yang berprofesi sebagai sopir mobil angkutan kayu logging ditangkap Polisi. Dia diringkus lantaran telah memperkosa korban (36) yang saat itu menumpang di kendaraan yang dikemudikan pelaku.

Pelaku RS merupakan warga Bukit Tudung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan. Sementara korban yakni seorang ibu rumah tangga, yang diketahui pada saat itu hendak pergi untuk bersilaturahmi ke kediaman pamannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kanit PPA Satreskrim Polres Pali, Iptu Dayend, menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban menumpangi mobil pelaku RS. Meskipun korban menolak, pelaku terus memaksa untuk berhubungan badan di dalam kendaraan. Korban yang tak terima lalu melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian. Setelah menemukan bukti yang cukup, pelaku lalu diamankan polisi.

“Untuk kasus yang berhasil kita ungkap hari ini yaitu peristiwa pemerkosaan terhadap seorang wanita yang saat itu sedang menumpang kendaraan untuk menuju lokasi pamannya. Untuk pelaku merupakan seorang sopir kendaraan pengangkut kayu logging,” tutur Iptu Dayend, pada Senin (5/8/2024) di Mapolres Pali.

Lebih lanjut Dayend mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku RS dengan berdalih khilaf mengakui semua perbuatan kejinya itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

“Untuk saat ini kami masih melaksanakan pelengkapan alat bukti yaitu dengan mengantarkan korban ke rumah sakit untuk kita mintai visum et repertum dan barang bukti berupa baju telah kita amankan. Pelaku kita terapkan pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya. (bls/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Sindir Keras Generasi Z, Lebih Pilih Gelar Pesta Pernikahan Mewah Ketimbang Punya Rumah Padahal..

Dedi Mulyadi Sindir Keras Generasi Z, Lebih Pilih Gelar Pesta Pernikahan Mewah Ketimbang Punya Rumah Padahal..

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM menyoroti rendahnya kepemilikan rumah di kalangan anak muda, khususnya Generasi Z (Gen Z). Pasalnya kerap terjebak..
DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar pastikan fungsi pengawasan dijalankan secara maksimal, termasuk dengan turun langsung ke SMK IDN Bogor guna memastikan KBM berjalan sesuai aturan.
Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai akhirnya angkat bicara perihal Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla yang dilaporkan ke polisi. 
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Lambannya reaktivasi 11 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menuai kritik dari DPR RI. 

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT