Kasus Investasi Bodong Budidaya Ikan Lele DHD Kerugian Senilai Rp 1,2 Miliar Lebih Telah Masuk Putusan Sela
- Junjati Patra
Palembang, Sumatera Selatan - Sempat membuat heboh masyarakat Sumsel, dan menimbulkan banyak korban dengan kerugian ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah terkait kasus dugaan investasi bodong budidaya lele PT Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia, sudah memasuki persidangan di PN Palembang dengan agenda pembacaan putusan sela yang diajukan tiga terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketahui hakim Siti Fatimah SH MH. Adapun nama ketiga terdakwa, Heriyanto Wahab Komisaris Utama, Dodi Sulaiman Direktur Utama, serta Irma Wahida Direktur Keuangan PT DHD Farm Indonesia.
Dikonfirmasi Muhammad Widad SH, tim kuasa hukum terdakwa Heriyanto, membenarkan bahwa terhadap perkara tersebut, saat ini telah memasuki agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh masing-masing terdakwa.
"Selasa besok sebagaimana jadwalnya, akan digelar pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan," ujar Muhammad Widad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).
Ia juga menjelaskan, alasan ia beserta tim penasihat hukum lainnya mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yakni perkara tersebut ia nilai harusnya tidak masuk dalam unsur pidana.
"Karena perkara ini mulanya hanya berdasarkan perjanjian kerjasama, jadi tidak masuk dalam unsur delik pidana hanya unsur keperdataan saja," ungkapnya.
Ia pun berharap, agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang diajukan dalam sidang putusan yang akan digelar pada Selasa (18/1) besok.
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, perkara ini berawal saat terdakwa Heriyanto serta terdakwa Dodi Sulaiman melakukan bisnis budidaya ikan lele Bioftik dengan membuka usaha yang diberi nama Darsa Harkam Darussalam (DHD) yang bergerak di bidang menjual bibi sangkal dalam bentuk paket seperti kolam, bibit dan pakan ikan, yang mana hal tersebut menjadi ketertarikan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi mitra di Darsa Harkam Darussalam sehingga jumlah mitra pun bertambah sebanyak 2000 orang.
Seiring berjalannya waktu Darsa Harkam Darussalam mengalami kerugian sehingga terdakwa bersama Heryanto dan saksi Rudi Salam berdiskusi dan sepakat untuk mendirikan PT. Darsa Harkam Darussalam sesuai dengan Akta Pendirian Nomor: 24 tanggal 29 Oktober 2019.
Load more