"Tersangka kita amankan jauh dari tkp pembunuhan tersebut, dia diduga kabur dan bersembunyi di area tambak ikan di ujung kecamatan yang berada Aceh timur. Saat diintrogasi, pelaku merupakan warga satu kecamatan dengan korban namun desanya berbeda,” Terang AKP Miftahuda.
Kini pelaku pun dikenakan Undang-undang KUHPidana pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta Sub Pasal 388 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. (Ilham Zulfikar/Nof)
Load more