Sosok Bripka Ricardo Siahaan yang Tuduh Kapolrestabes Medan Terima Suap
- Tim TvOne/Bahana
Medan, Sumut - Beredar kabar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima uang suap Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Kabar tersebut muncul pertama saat sidang kasus narkoba dengan saksi Bripka Ricardo Siahaan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/1/20221).
Tak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, Bripka Ricardo juga menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang juga menerima suap.
Bahkan saat persidangan, ia juga menyebut atasannya yakni Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora adalah pengguna narkoba.
Menurutnya, Paul diduga baru saja mengkonsumsi sabu saat diperiksa Propam Mabes Polri.
"Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan lagi 'tinggi'," kata Ricardo Siahaan di hadapan majelis hakim Ulina Marbun, Selasa (12/1/2022).
Lalu, siapakah Bripka Ricardo Siahaan?
Bripka Ricardo adalah anggota dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Ia juga pernah bertugas di Dit Narkoba Poldasu. Ricardo didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni.
Total ada lima anggota polisi yang menggelapkan barang bukti Rp560 juta.
Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang yang bukan miliknya dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selain itu Ricardo juga didakwa menyimpan narkoba. Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.
Para terdakwa yang melihat pagar rumah Jusuf terbuka langsung melakukan penggeledahan. Saat itu mereka diterima oleh Imayanti, istri Jusuf. Penggeledahan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.
Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper yang ternyata berisi uang. Total yang yang diambil dari plafon kamar Jusuf adalah Rp600 juta dan Rp50 juta.
Lalu barang-barang tersebut dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah, tanpa dilengkapi Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.
Load more