News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Plt Kadis Koperasi dan UMKM Muba Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Asusila Terhadap Stafnya

Kasus dugaan pelecehan terhadap staf Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin belum menemui titik terang. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh Plt Kepala
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 26 Juli 2024 - 22:28 WIB
Kuasa hukum Y saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan terhadap staf Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin belum menemui titik terang. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh Plt Kepala Dinas berinisial IZ terhadap staf wanitanya berinisial Y.

Terkait hal tersebut kuasa hukum korban, Ridho Junaidi, yang ditemui di kantor hukum POLIS ABDI Palembang, meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba meningkatkan status laporan korban dari penyelidikan ke penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Prosesnya masih lidik. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Kami sampaikan dalam proses gelar perkara kemarin, demi hukum dan keadilan laporan klien kami ditingkatkan ke sidik serta ditetapkan tersangka,” jelas Ridho, Jumat (26/7/2024).

Ridho menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 A dan Pasal 6 C di Pasal 25 Ayat 2 menyatakan, keterangan saksi atau korban cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah apabila disertai alat bukti sah lainnya.

“Saksi korban sudah ada. Kemudian ada satu alat bukti sah lainnya, yaitu hasil pemeriksaan dari dokter psikologi dan psikiater dari RSUD Sekayu. Waktu gelar perkara sebatas penyampaian dari kami sebagai pelapor dan sudah kami sampaikan, kami dapat SP2HP,” tegasnya.

“Belum ada di SP2HP surat keterangan dari dokter psikolog dan psikiater yang menerangkan keadaan psikis klien kami. Di dalam Undang-Undang TPKS, keterangan psikolog dan psikiater termasuk alat bukti. Kalau sudah terpenuhi, sudah cukup alat buktinya,” tambah Ridho.

Masih dikatakan Ridho, pihaknya mendesak penyidik PPA Satreskrim Polres Muba untuk segera menindaklanjuti hasil keterangan psikolog maupun psikiater sebagai alat bukti. Sehingga, barang bukti kasus tersebut terpenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disinggung mengenai laporan balik dari terlapor, Ridho meminta agar dihentikan. Sebab, berdasarkan Pasal 69 Huruf G Undang-Undang TPKS mengatakan, hak korban atas perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 67 Ayat I meliputi perlindungan korban atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindakan kekerasan yang dilaporkan.

“Itulah dasar hukum kami untuk meminta pencemaran nama baik dihentikan. Karena laporan ini berdasarkan bukti dan sah menurut Undang-Undang TPKS cukup satu saksi korban ditambah dengan alat bukti keterangan psikologis dan psikiater. Itu sudah cukup,” jelasnya

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT