News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Direkam, Seorang Pria Ditangkap di Sumbar

Kapolres Kerinci, AKBP Muhamad Mujib Melalui, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan mengatakan, berdasarkan hasil laporan dari orang tua korban, anaknya kerap keluar bersama pelaku hingga curiga dan menanyakan tentang hubungan mereka.
Senin, 22 Juli 2024 - 21:36 WIB
Pelaku saat diamankan di Polsek Bungus Pesisir Selatan Sumatera Barat
Sumber :
  • Arizal

Sungaipenuh, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di kediamannya di Bungus, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Sabtu (20/7/2024).

Pelaku merupakan berinisial RMP (18) dan korban R (16). Menurut pengakuannya pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dari bulan Januari 2024 dan melakukan aksi tak senonoh tersebut hampir setiap minggunya dengan modus mengajak korban main ke rumah teman pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada saat melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku selalu merekam aksinya agar bisa ditonton kembali.

Kapolres Kerinci, AKBP Muhamad Mujib Melalui, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan mengatakan, berdasarkan hasil laporan dari orang tua korban, anaknya kerap keluar bersama pelaku hingga curiga dan menanyakan tentang hubungan mereka.

Saat ditanya, korban pun mengakui telah disetubuhi sejak Januari 2024 lalu.

“Awal kejadian ortunya menanyakan hubungan anaknya sejauh mana dengan pelaku, anaknya mengakui telah disetubuhi dan merekamnya saat bersetubuh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan.

Saat ini pelaku dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti sudah diamankan di Polres Kerinci.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku kami amankan di rumah orang tuanya di Sumbar dengan barang bukti pakaian dalam dan Hp pelaku. Saat ini pelaku kami amankan di Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut Very.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara. (aai/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT