Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggeledah kediaman tersangka kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen berinisal MKS yang berada di Jalan Mustafa Harahap, Gang Fajar Baru, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (16/7/2024) siang. Dalam penggeledahan tersebut, petugas kejaksaan menyita dua unit ponsel.
Amatan wartawan di lokasi, sebelum penggeledahan berlangsung sempat terjadi adu argumen antara pihak kejaksaan dan kuasa hukum tersangka, Marwan Rangkuti. Dimana, Marwan mengaku heran dengan surat penggeledahan yang dibawa penyidik lantaran surat tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2024.
Tidak sampai di situ, adu argumen kembali terjadi saat penyidik hendak melakukan penggeledahan. Di mana, kuasa hukum tersangka hendak menyaksikan langsung penggeledahan. Namun tidak diperbolehkan pihak kejaksaan lantaran ini merupakan proses penyidikan.
Alhasil, penggeledahan terus berjalan disaksikan Lurah Aek Tampang, Kepala Lingkungan, dua masyarakat, serta isteri tersangka dan mendapat pengawalan dari dua aparat kepolisian berpakaian lengkap.
Setelah memakan waktu lebih kurang dua jam, penggeledahan selesai dan petugas akhirnya keluar dari kediaman TSK.
Saat dikonfimasi wartawan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padangsidimpuan, Manatap Sinaga enggan berkomentar terkait penggeledahan tersebut. Dirinya mengaku tidak memiliki izin untuk memberikan keterangan. “Langsung saja ke Kajari,” ucapnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Marwan Rangkuti mengatakan, dalam penggeledahan tersebut kejaksaan menyita dua unit ponsel. “Penggeledahan hari ini yang diambil ada dua handphone. Anehnya, handphone yang diambil itu satu handphone anaknya. Tapi nggak masalah. Itu kewenangan mereka lah. Dan satu lagi handphone game,” ucapnya.
Load more