Ia menjelaskan, dari empat pucuk senpi yang diamankan dari rumah MSM, hanya satu pucuk yang memiliki surat izin kepemilikan. Sisanya, tidak memiliki dokumen resmi.
"Ini memperkuat dugaan kelalaian tersangka dalam penggunaan senpi, sehingga mengakibatkan korban jiwa," tegas AKBP Andik.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senpi jenis ZORAKI MOD 914-T, satu buah magazine, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA, satu buah magazine, satu buah tas senjata warna hijau, satu pucuk senpi HS + magazine, satu pucuk senpi Revolver Cobra, dua buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisin kaliber 9 mm, dua box senpi kosong, satu box alat pembersih senpi, satu surat garuda shooting club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, satu buah peci milik tersangka, dan satu helai celana panjang warna hitam milik tersangka.
Tersangka tidak hanya dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tetapi juga Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.
"Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu lima tahun dan 20 tahun penjara," tandas AKBP Andik.
Diketahui, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar dari pistol milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM (42).
Korban mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan hingga tembus ke belakang kepala. Tragedi tersebut terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Load more