Lampung Tengah, tvOnenews.com - Kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Mataram Ilir, Seputih Surabaya, pada Sabtu (6/7/2024) kian terkuak. Senjata api (senpi) yang digunakan oleh anggota DPRD Lampung Tengah, Mohammad Saleh Mukadam Bin Darwis (MSM), ternyata ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam konferensi pers pada Minggu (8/7/2024).
"Ternyata, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, senpi yang digunakan oleh tersangka MSM tidak memiliki izin resmi atau ilegal," ujar AKBP Andik.
AKBP Andik mengungkapkan pihaknya masih mendalami perihal kepemilikan dan surat izin senjata api. Ia juga memastikan tidak ada keterlibatan anggota Polri maupun TNI dalam peristiwa tersebut.
"Nanti akan kita dalami khusus kepemilikan senjata api. Dan sejauh ini dari keterangan saksi, tidak ada keterkaitan anggota TNI Polri dalam kasus ini," ungkapnya.
Menurut AKBP Andik, bahwa tersangka mendapatkan senjata api dari sejumlah oknum-oknum. Namun dari bentuk fisik senjata api, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang jelas kita lihat fisiknya dan bentuk senjata api, diperlukan keterangan dari saksi ahli. Yang jelas register senjata api tidak ada," bebernya.
Load more