News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pesta Narkoba, Oknum Satpol PP Rumdis Wakil Wali Kota Metro Lampung Digerebek

Oknum Satpol-PP tersebut berinisial Galih Panji Asmoro alias Galih alias Panji (34) dan bertugas menjaga Rumah Dinas Wakil Wali Kota Metro.
Senin, 1 Juli 2024 - 14:57 WIB
Oknum Satpol PP Kota Metro, Lampung yang bertugas menjaga rumah dinas Wakil Wali Kota Metro ditangkap polisi karena memakai narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • Pujiansyah

Metro, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan empat orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, salah satunya merupakan oknum anggota Satpol-PP Kota Metro.

Oknum Satpol-PP tersebut berinisial Galih Panji Asmoro alias Galih alias Panji (34) dan bertugas menjaga rumah dinas Wakil Wali Kota Metro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kawanan tersebut digerebek polisi usai pesta narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, pada Selasa (11/6/2024) malam.

Selain Galih, tiga orang lainnya yang diamankan adalah Age Permadi (23) alias Age, Ahmad Adji Kurniawan (24) alias Adji dan Sarah Saputri alias Rara, pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 10 malam.

“Kami lakukan penangkapan terhadap ke empatnya didalam kontrakan yang berada di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri," kata Kasat saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan alat hisapnya alias bong.

"Kami amankan tiga orang laki-laki dan satu orang wanita. Kami temukan para tersangka ini seusai mengkonsumsi sabu-sabu, dan ada satu tersangka yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu," jelas Iptu Hendra.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Galih mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan harga Rp600 ribu untuk dua paket sabu-sabu. Satu paket telah dikonsumsi oleh Age dan Adji, sedangkan Galih dan Sarah menunggu di kamar kontrakan milik Sarah.

"Galih dan Sarah ini merupakan pasangan kekasih atau pacaran. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama dikontrakan tersebut," ungkap Kasat Narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (puj/nof)

Pesta Narkoba, Oknum Satpol PP Rumdis Wakil Wali Kota Metro Lampung Digerebek

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT