Selanjutnya pelaku langsung merebut serta membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat BE 2982 NDF, dan tas berisi Ponsel, dompet, uang Rp1,5 juta rupiah, dan dokumen milik korban.
"Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp25 juta, kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur," ucap Kapolres.
Polisi yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, yang merupakan pasangan suami istri.
Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka AS sempat melakukan proses perlawanan dan berupa melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
Berdasarkan data kepolisian, para tersangka juga pernah terlibat dalam kasus yang sama terhadap warga Kecamatan Bandar Sribhawono pada Februari 2024.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam dan 4 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 365 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan. (puj/nof)
Load more