Lampung Timur, tvOnenews.com - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Jepang harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka yang diketahui bernama SW (44), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, menjanjikan pekerjaan di perusahaan pertanian Jepang kepada beberapa warga Lampung dengan gaji yang sangat menggiurkan.
"Korban yang tergiur kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka untuk mengurus segala keperluan keberangkatan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Sabtu (9/11/2024).
AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi menjelaskan peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara, menjanjikan dapat membantu memperkerjakan beberapa warga Kabupaten Lampung Timur, pada perusahaan pertanian atau perkebunan di negara Jepang, dengan gaji 25 juta rupiah per bulan.
Karena tertarik dengan janji yang menggiurkan tersebut, selanjutnya korban SD (38) warga Kecamatan Marga Tiga, bersama beberapa rekannya segera menghubungi tersangka.
"Korban minta kemudian mengirimkan uang sebesar Rp198 juta kepada tersangka, dengan alasan untuk mengurus beberapa keperluan, agar korban dan rekan-rekannya bisa bekerja di Jepang," jelasnya.
Setelah tiba di Jepang, pada awal bulan Mei lalu, ternyata korban dan rekan-rekannya tidak diberikan pekerjaan di perusahaan, tetapi hanya diberikan pekerjaan 1 hari sebagai penyebar pupuk di kebun milik perorangan, dengan upah Rp900 ribu.
Load more