"Bukan untuk tahun ini saja, untuk tahun-tahun berikutnya kita akan terus di sini, bahkan sampai 2024," katanya.
Menurutnya, selama Gubernur Kepri belum merevisi SK 1373 dan membayar upah Rp114 ribu tahun 2021 yang dikasasi oleh Gubernur Kepri, maka posko tersebut akan terus berdiri. "Posko ini akan terus ada, kita di sini 24 jam," tutupnya. (Alboin/Nof)
Load more