News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menteri PPA Minta Pelaku Anak Dalam Kasus Rudapaksa di Nagan raya Dilakuan Diversi 

Menteri PPA Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan diversi terhadap anak dibawah umur yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
Minggu, 9 Januari 2022 - 09:33 WIB
Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bintang Puspayoga mendatangi rumah korban rudapaksa di Aceh.
Sumber :
  • tim tvOne - Chaidir

Nagan Raya, Aceh - Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Republik Indonesia, Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan diversi terhadap anak dibawah umur yang menjadi pelaku kekerasan seksual.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri PPA, Bintang Puspayoga dihidapan aparat penegak hukum, serta unsur Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Aceh, di hotel Grand Nagan yang berada di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada Minggu (9/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut wanita bernama lengkap I Gusti Ayu Bintang Darmawati tersebut, pentingnya diversi dilakukan terhadap pelaku anak dalam kasus kekerasan seksual untuk memperhatikan masa depan mereka sebagai anak.

“Kita harap aparat penegak hukum dapat mengupayakan diversi bagi pelaku anak. Tapi diversi bagi pelaku anak dalam kasus kekerasan seksual ini jika ia baru sekali melakukan perbuatan tersebut,” kata Bintang Puspayoga.

Puspa menambahkan, bagi anak yang telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali atau lebih maka wajib ditempuh melalui jalur hukum atau melalui peradilan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kata Puspa, bagi anak yang melakukan perbuatannya baru sekali bisa saja perbuatan salah yang dilakukan pelaku tidak mengatahui akan ancaman yang harus ia hadapi atas perbuatannya, dan ini berbeda dengan mereka yang melakukannya tiga kali bahkan lebih lantaran mereka yang melakukannya lebih telah mengetahui ganjaran atas perbuatannya.

“Bagi pelaku anak yang telah melakukannya lebih dari tiga kali maka itu dapat dihukum melalui jalur peradilan, karena ia telah mengetahui ancaman atas perbuatannya, dan hal ini bisa berbeda dengan mereka yang baru sekali lantaran tidak tahu perbuatannya salah dan ganjaran yang bisa didapat atas perbuatannya. Pentingnya dilakukan diversi bagi pelaku anak karena kita harus perhatikan masa depannya,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam lawatannya Ke Nagan Raya, Aceh, sang menteri sempat menjumpai dua pelaku anak dari 14 pemuda pelaku ruda pasak terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Nagan Raya, yang terjadi pada 14 Desember 2021 lalu.

Dua pelaku yang masih usia anak tersebut di jumpai Bintang Puspayoga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT