News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bobol Warung Sembako, Pelajar SMP Ditangkap Polisi

MRM, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena membobol sebuah warung milik AAT Hidayat di Desa Cimanuk.
Jumat, 7 Januari 2022 - 12:03 WIB
MRM, Seorang Pelajar SMP Ditangkap Polsek Kedondong Lantaran Membobol Sebuah Warung Sembako
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Pesawaran, Lampung - MRM, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena membobol sebuah warung milik AAT Hidayat di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pemuda berusia 15 tahun ini pun harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Polsek Kedondong.

Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi, mengatakan peristiwa pembobolan warung milik korban terjadi pada Selasa (9/11/2021) lalu sekitar jam 03.40 WIB. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dan membongkar genteng atap warung. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, ia mengambil 10 slop rokok berbagai merk lalu mengambil uang tunai di dalam plastik yg ditaruh di dalam lemari toko sebesar Rp500 ribu," jelas AKP Amin.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"Tim Tekab 308 Polsek Kedondong langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna coklat, satu helai celana jeans warna biru, satu helai baju kemeja warna biru, satu helai kaos warna biru, satu batang kayu dibawa ke Polsek Kedondong," paparnya.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di warung korban sodara AAT dengan cara memanjat dinding toko, dengan menggunakan kayu lalu membongkar atap genteng toko, dan mengambil berbagai jenis rokok, tas serta uang tunai yang ada di lemari toko.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," pungkas AKP Amin. (Pujiansyah/Wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT