Sungai Penuh, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang tersangka baru atas kasus penggelapan uang nasabah di BRI unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yakni teller Bank BRI Unit Kayu Aro berinisial YS yang sekaligus penanggung jawab pemegang kunci brankas.
Penetapan teller BRI unit Kayu Aro berinisial YS sebagai tersangka oleh pihak Kejari Sungai Penuh pada Selasa (30/4/2024) setelah pihak dari kejaksaan melakukan penyelidikan dan terungkap dari hasil persidangan terhadap YSW yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro Kerinci.
Kasus dugaan penyimpangan dan penggelapan uang kas nasabah BRI unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi saat ini menyeret dua orang tersangka, yakni Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro berinisial YSW dan tersangka berinisial YS yang saat itu menjabat sebagai teller.
Tersangka YS menggunakan rompi pink saat digiring ke mobil tahanan. Dok: Arizal-tvOne
“Bahwa sejak tanggal 5 Mei 2023 lalu Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas nasabah Bank BRI Unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/L.5.13/Fd.1/05/2023,” tutur Kejari Sungai Penuh Anton Despinola.
Load more