Mantan Teller Bank BRI Unit Kayu Aro Jadi Tersangka Penggelapan Uang Kas Nasabah
- Arizal-tvOne
Sehingga, YS ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penggelapan uang kas nasabah BRI unit Kayu Aro yang merugikan negara dengan total sebesar Rp8.754.200.000.
Terhadap perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tersangka YS mantan teller Bank BRI unit Kayu Aro langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kota Sungai Penuh untuk 20 hari kedepan.
Saat konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Anton Despinola mengatakan tidak hanya mencerminkan progres penyidikan tapi juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menyelidiki setiap aspek dari kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diadili sesuai dengan hukum,” tambah Anton.
Kejari menambahkan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dalam skema kasus penggelapan uang kas nasabah BRI unit Kayu Aro ini. (aai/nsi)
Load more