Untuk diketahui, awal mula kasus penggelapan uang nasabah dengan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar saat tersangka YSW yang menjabat selaku Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro meminta kunci brankas penyimpanan kas Bank BRI unit Kayu Aro dari YS selaku teller yang memang bertanggung jawab untuk memegang kunci brankas kas tersebut. Dengan alasan agar uang kas aman dan tidak hilang.
Setelah kasus penggelapan uang nasabah yang menyeret Kepala Unit BRI Kayu Aro berinisial YSW sebagai tersangka, dari data yang dihimpun dan informasi yang didapatkan bahwa teller berinisial YS dipindahkan ke Kanca Sungai Penuh.
Namun, berselang berjalannya waktu penyelidikan terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sehingga menemukan dua alat bukti baru bahwa YS ikut bersengkongkol dengan tersangka YSW untuk menguras uang kas nasabah tersebut.
Sehingga, YS ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penggelapan uang kas nasabah BRI unit Kayu Aro yang merugikan negara dengan total sebesar Rp8.754.200.000.
Terhadap perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tersangka YS mantan teller Bank BRI unit Kayu Aro langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kota Sungai Penuh untuk 20 hari kedepan.
Load more