GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Riau Amankan 4 Orang atas Kepemilikan Senjata Api

Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau mengamankan sebanyak empat pria di Pekanbaru atas kepemilikan senjata api (senpi) tanpa memiliki wewenang.
Selasa, 30 April 2024 - 21:22 WIB
Polda Riau Amankan 4 Orang atas Kepemilikan Senjata Apik
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan sebanyak empat pria di Pekanbaru atas kepemilikan senjata api (senpi) tanpa memiliki wewenang atas itu, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus, Selasa, menjelaskan kasus ini berawal saat pihaknya meringkus GF di Sri Meranti, Rumbai, 18 April lalu. Masyarakat sekitar resah mengetahui ada seseorang yang menyimpan senjata api padahal ia tak memiliki izin atas kepemilikan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari hasil penangkapan ditemukan senjata api model FN kaliber 9 milimeter, peluru tajam kaliber 5,5 mm, 1 butir 7,6 mm, majalah dan satu unit telepon seluler," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, GF menyatakan senjata tersebut bukan miliknya dan hanya titipan dari seseorang berinisial B. Namun B hingga saat ini masih dalam pencarian, sedangkan GF sudah ditahan.

Selang seminggu setelah penangkapan tersebut, pihaknya kembali mengamankan tiga pria yang diduga akan menjual senjata api di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Sabtu (27/4). Di tempat tersebut, SA yang merupakan pemilik senjata api beserta dua perantara berinisial ES dan EE diringkus.

"Hasil penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api FN kaliber 9 mm, 30 butir peluru kaliber 5,5 mm dan satu unit ponsel," tutur Asep.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan proses interogasi, pelaku mengaku akan menjual senjata api tersebut sekitar Rp10 juta. Dari keterangan SA, ia memiliki senjata api tersebut selama satu tahun.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas UU darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api beserta amunisi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wakil Rakyat Papua Tengah Tagih Realisasi Pasal 4 Ayat 4 UU Otsus

Wakil Rakyat Papua Tengah Tagih Realisasi Pasal 4 Ayat 4 UU Otsus

Pasal tersebut mengamanatkan perlunya pertimbangan kepala daerah dalam kebijakan pemerintah pusat
Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Mitra pengemudi memegang peran sentral dalam operasional.
Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Bintang AC Milan, Rafael Leao, tak menyembunyikan kekecewaannya setelah gol kemenangan Parma di San Siro pada laga Liga Italia, Minggu (22/2/2026).
Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Seorang beauty influencer, Cut Rizki, mendadak ramai diperbincangkan netizen setelah pernyataannya tentang sahur menuai kontroversi dan viral di media sosial.
DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Dasco menyampaikan, bahwasanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mulai dibahas pada masa sidang selanjutnya.

Trending

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Seorang beauty influencer, Cut Rizki, mendadak ramai diperbincangkan netizen setelah pernyataannya tentang sahur menuai kontroversi dan viral di media sosial.
Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Bintang AC Milan, Rafael Leao, tak menyembunyikan kekecewaannya setelah gol kemenangan Parma di San Siro pada laga Liga Italia, Minggu (22/2/2026).
Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Dasco menyampaikan, bahwasanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mulai dibahas pada masa sidang selanjutnya.
Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Mitra pengemudi memegang peran sentral dalam operasional.
Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Nama Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi perbincangan hangat setelah menyurati UNICEF soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT